JAKARTA – Sejumlah organisasi yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil resmi melayangkan gugatan terhadap Presiden Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 11 Maret 2026. Gugatan ini berkaitan dengan penandatanganan Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat (Agreement on Reciprocal Trade/ART) yang dilakukan pada 19 Februari 2026.

Koalisi yang terdiri dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Indonesia for Global Justice (IGJ), dan WALHI ini menilai perjanjian tersebut diduga melanggar prosedur hukum. Pihak penggugat menyoroti proses penandatanganan yang dianggap dilakukan tanpa persetujuan DPR serta minim melibatkan partisipasi publik.

Dalam berkas gugatannya, koalisi masyarakat sipil menilai penandatanganan ART bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk Pasal 11 UUD 1945 dan Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional. Selain itu, proses tersebut dianggap tidak memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Melalui mekanisme provisi, penggugat meminta pengadilan untuk menunda pelaksanaan perjanjian tersebut serta menyatakan keputusan pemerintah cacat hukum. Sebelumnya, koalisi telah melayangkan surat keberatan kepada Presiden, namun tidak mendapatkan tanggapan dalam kurun waktu 10 hari hingga akhirnya perkara ini dibawa ke meja hijau.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa perjanjian perdagangan internasional merupakan langkah strategis yang lumrah dilakukan untuk memperluas akses pasar global. Indonesia sebelumnya telah menjalin berbagai kerja sama serupa, seperti Indonesia–Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) pada 2008 yang berhasil menurunkan tarif hingga 90 persen untuk berbagai komoditas.

Contoh lainnya adalah Indonesia–Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) yang membuka akses produk pertanian dan visa kerja, serta kerja sama dengan Korea Selatan (IK-CEPA) yang mendukung industri kendaraan listrik. Di lingkup regional, Indonesia juga tergabung dalam Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) bersama 15 negara Asia-Pasifik lainnya.

Fenomena pengujian kebijakan perdagangan melalui jalur hukum ini bukan pertama kali terjadi di dunia. Di Irlandia, anggota parlemen Patrick Costello pernah menggugat ratifikasi Comprehensive Economic and Trade Agreement (CETA) antara Uni Eropa dan Kanada. Meski Mahkamah Agung Irlandia sempat menunda prosesnya, ratifikasi tetap dilanjutkan setelah dilakukan penyesuaian regulasi. Hal ini menunjukkan bahwa pengujian hukum adalah bagian dari mekanisme demokrasi untuk memperkuat legitimasi kebijakan.

Pemerintah optimistis bahwa perjanjian ART akan menjaga daya saing ekspor Indonesia di pasar Amerika Serikat. Melalui kerja sama ini, pemerintah menargetkan penghapusan tarif bagi sekitar 1.819 produk ekspor unggulan. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan telah memberikan klarifikasi atas kritik yang muncul dan menekankan bahwa stabilitas ekonomi nasional bergantung pada penguatan daya saing industri dalam negeri di kancah global.