PORTALBANTEN.NET – Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Setda tengah melakukan analisis, evaluasi, dan sinkronisasi regulasi terhadap mitra kerja pemerintah guna memperkuat tata kelola serta akuntabilitas layanan publik. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi regulasi daerah terkait kerja sama serta implementasi digitalisasi pemerintahan di lingkungan Pemkot Bogor.
Pembahasan tersebut dilaksanakan dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Ragamulia, Senin (27/4), sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pelayanan publik yang lebih terintegrasi dan efisien.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menjelaskan bahwa analisis evaluasi (anev) dan sinkronisasi ini mencakup harmonisasi Peraturan Wali Kota Bogor terkait standar operasional prosedur (SOP) pelayanan publik, khususnya yang melibatkan mitra kerja pemerintah.
“Kami ingin memastikan semua regulasi tidak tumpang tindih dan selaras dengan peraturan di atasnya. Tujuannya satu, pelayanan publik yang berkaitan dengan mitra kerja harus sinergi, cepat, transparan, dan berbasis digital,” tegas Alma saat membuka rapat.
Lebih lanjut, Alma Wiranta menyebut bahwa digitalisasi pemerintahan menjadi kunci utama dalam mendorong reformasi birokrasi di tahun 2026. Menurutnya, setiap kerja sama antara Pemkot dengan pihak ketiga harus memuat klausul layanan digital serta indikator kinerja yang terukur dan dapat dipantau secara langsung.
“Ke depan tidak boleh ada lagi layanan manual yang berbelit. Semua harus terintegrasi melalui aplikasi Bogor Single Window. Ini bagian dari pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan yang baik, serta dapat terpantau tahapannya dalam SOP,” ujarnya.
Selain itu, Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor juga akan menyusun mitigasi risiko terkait kemitraan strategis, khususnya dalam rangka mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Alma juga menyoroti konsep retribusi parkir yang perlu segera dievaluasi dan dipertimbangkan secara komprehensif sebagai salah satu sumber PAD Kota Bogor. Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat.
“Kalau regulasi sebagai perlindungan masyarakat dipatuhi secara tertib dan memberikan manfaat bagi negara, maka pelayanan publik dipastikan nyaman dan tuntas,” jelasnya.