PORTALBANTEN.NET -- Pemerintah Kota Bogor Tahun 2026 dipastikan akan menghentikan bantuan hukum bagi warga miskin yang selama ini ditanggung melalui Program Bantuan Hukum Gratis. Terhitung 1 Mei 2026 tidak akan membiayai lagi desil 1-4 terkait kasus perceraian, kebijakan ini sebagaimana rekomendasi yang disampaikan Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso pada Rabu (15/4) di ruang rapat Gedung DPRD Kota Bogor.

Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta, menanggapi rekomendasi tersebut dengan kebijakan baru tahun 2026 setelah evaluasi LKPJ Pimpinan Pemkot Bogor Tahun 2025 dan rekomendasi efektivitas kinerja SDM dengan anggaran dan  tingkat keberhasilan program unit kerja pada tahun 2025.

Selama tahun 2019-2025, Pemkot Bogor telah mendanai lebih dari 200 perkara dengan data 36 perkara perceraian warga miskin yang dicairkan dengan total anggaran Rp360 juta, dengan rata-rata Rp10 juta per perkara untuk biaya pendaftaran, materai, dan jasa kuasa hukum.

“Anggarannya besar dalam penanganan perkara yang kami bantu justru berakhir cerai. Angka perceraian di Kota Bogor tidak turun justru naik 12% di tahun yang sama. Dengan adanya evaluasi dalam bentuk peniadaan bantuan hukum warga miskin kasus perceraian, maka akan dialihkan pada mediasi dan Konseling. ” Ujar Alma saat dihubungi awak media melalui seluler

Alma menegaskan, penghentian bantuan hukum tidak berarti Pemkot lepas tangan terhadap warga miskin yang bermasalah rumah tangga. Dana yang semula dialokasikan untuk sidang cerai akan dialihkan ke program Konseling  dan Mediasi Keluarga melalui Bale Badami.

“Kami ingin intervensi lebih awal. Kalau ada konflik KDRT, ekonomi, atau waris lainnya, kita dampingi dulu. Kalau memang tidak bisa diselamatkan baru ke pengadilan, tapi biaya ditanggung sendiri,” jelasnya tegas

Kebijakan ini kemungkinan akan ada sedikit menuai reaksi, dan Alma menilai adanya penghentian bantuan hukum bagi warga miskin yang berpotensi menyulitkan akses keadilan bagi perempuan korban KDRT yang tidak punya biaya. 

“Perempuan miskin sering tidak berani gugat cerai karena tidak ada uang. Sekarang jalannya ditutup. Maka Pemkot Bogor tetap bantu kelompok rentan tersebut melalui cara yang lain,” ujarnya. 

Terhadap kritik lainnya, Alma menyebut ada pengecualian. Warga miskin korban KDRT, kekerasan seksual, atau penelantaran anak tetap akan dibantu biayanya setelah melalui asesmen psikolog dan akan dikerjasamakan dengan LPSK.