PORTAL BANTEN - Berita menggembirakan bagi pemilik kendaraan bermotor! Pemerintah daerah telah memutuskan untuk memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merapikan administrasi kendaraan mereka tanpa harus memikirkan denda keterlambatan.

Menurut informasi dari akun @tmcpoldametro, wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat kini memiliki waktu tambahan untuk memanfaatkan program ini. Berikut adalah rincian jadwal perpanjangan pemutihan pajak di ketiga provinsi tersebut:

1. DKI Jakarta: Program pemutihan pajak kendaraan bermotor diperpanjang hingga 31 Agustus 2025. Namun, perlu diingat bahwa penghapusan hanya berlaku untuk denda pajak, sedangkan pokok pajak tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Jawa Barat: Di provinsi ini, pemutihan akan berlangsung hingga 30 September 2025. Masyarakat berkesempatan untuk mendapatkan penghapusan denda serta pokok pajak tertentu, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemprov Jabar.

3. Banten: Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten juga diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Sama seperti di Jawa Barat, pemilik kendaraan diharapkan untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa pemutihan berakhir.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka, sekaligus memberikan keringanan bagi mereka yang mungkin mengalami kesulitan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat dan mekanisme pembayaran, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Samsat masing-masing provinsi atau menghubungi layanan informasi pajak daerah.*