JAKARTA – Isu mengenai ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah menjadi sorotan publik. Narasi yang beredar di media sosial mengaitkan potensi pemberhentian tersebut dengan kebijakan efisiensi Presiden Prabowo Subianto. Namun, pakar menilai tudingan tersebut keliru dan tidak berdasar pada fakta hukum yang ada.

Peneliti senior dari Citra Institute, Efriza, menegaskan bahwa kekhawatiran mengenai nasib PPPK sebenarnya berakar pada regulasi lama, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Menurutnya, mengaitkan persoalan ini dengan pemerintahan saat ini adalah langkah yang salah alamat.

"Kalau ada kekhawatiran PPPK dirumahkan, itu bukan karena kebijakan Presiden sekarang. Regulasi ini sudah ditetapkan sejak 2022, jadi tuduhan tersebut jelas salah alamat," ujar Efriza dalam keterangannya di Jakarta.

Akar Masalah pada UU HKPD
Efriza menjelaskan bahwa polemik ini bermula dari Pasal 146 UU HKPD yang mengatur batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari APBD. Undang-undang tersebut telah disahkan sejak 5 Januari 2022, jauh sebelum pemerintahan saat ini terbentuk.

Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah daerah (Pemda) diwajibkan melakukan penyesuaian anggaran dalam waktu lima tahun. Artinya, batas akhir implementasi penuh aturan ini akan jatuh pada 5 Januari 2027. Efriza menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi fiskal jangka panjang, bukan kebijakan mendadak.

Tantangan Pengelolaan APBD
Data menunjukkan bahwa dominasi belanja pegawai masih menjadi persoalan klasik di banyak daerah. Saat ini, rata-rata belanja pegawai mencapai 32,4 persen dari APBD, sementara alokasi untuk infrastruktur hanya berkisar di angka 11,5 persen. Sebagian besar daerah juga masih sangat bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membayar gaji pegawai.

Efriza menilai kondisi ini memaksa daerah untuk lebih disiplin dalam mengelola tata kelola keuangan. "Ini soal tata kelola. Daerah yang sudah patuh menjaga komposisi belanja pegawai di bawah 30 persen tidak akan mengalami masalah berarti, termasuk bagi keberlangsungan PPPK," tambahnya.

Disinformasi dan Keresahan Publik
Maraknya narasi yang menyebut PPPK akan dipecat akibat efisiensi pusat dinilai sebagai bentuk disinformasi yang meresahkan. Padahal, tujuan utama UU HKPD adalah menyeimbangkan struktur belanja daerah agar pembangunan lebih merata dan APBD dapat dioptimalkan untuk pelayanan publik.

Efriza mengimbau agar pemerintah daerah segera berbenah dan melakukan perencanaan anggaran yang matang untuk memastikan keberlanjutan tenaga PPPK. Ia juga meminta para pegawai PPPK dan masyarakat umum untuk lebih jeli dalam memahami konteks kebijakan fiskal nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan.