PORTALBANTEN.NET – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran rokok tanpa pita cukai dalam operasi yang dilakukan di Kabupaten Serang. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 89 bal rokok ilegal atau setara 44.500 bungkus rokok berbagai merek yang diduga akan diedarkan ke masyarakat.

Keberhasilan pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Press Conference Bidhumas Polda Banten, Rabu (8/7/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Bronto Budiyono serta Charles Stiven dari Fungsi Pemeriksaan Ahli Pertama Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP Merak.

Wadirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Bronto Budiyono menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah penyelidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus menerima penyerahan tiga orang beserta barang bukti dari personel Ditsamapta Polda Banten pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Ketiga orang itu sebelumnya diamankan saat diduga terlibat dalam aktivitas peredaran rokok tanpa pita cukai di Kampung Sanding, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

"Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan di lokasi bersama pemilik tempat, petugas menemukan 89 bal rokok berbagai merek tanpa pita cukai resmi dengan total 4.450 slop atau 44.500 bungkus rokok yang diduga akan diedarkan secara ilegal," ujar Bronto.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang berinisial MA (32), AH (31), dan AT (33) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain ribuan bungkus rokok ilegal, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit mobil Isuzu Truck Box Double warna putih bernomor polisi B 9327 PXU, tiga unit telepon genggam, empat lembar surat jalan, satu buah kunci mobil, serta tiga buah kunci rumah.

Menurut Bronto, para terduga menjalankan modus dengan menyimpan sekaligus memperdagangkan rokok tanpa pita cukai demi memperoleh keuntungan ekonomi.

Ia menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara karena mengurangi penerimaan dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.