PORTALBANTEN.NET – Polres Serang memastikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada jenazah AN (34), tersangka kasus dugaan pencurian yang meninggal dunia pada Selasa (7/7/2026). Kepastian tersebut diperoleh berdasarkan hasil sementara pemeriksaan visum luar yang dilakukan dokter spesialis forensik di Rumah Sakit Bhayangkara Tk. IV Banten.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, sebelum meninggal dunia, AN sempat mengalami gangguan kesehatan saat berada di ruang tahanan. Yang bersangkutan mengeluhkan nyeri di dada sebelah kiri, sesak napas, serta berkeringat dingin setelah selesai mandi untuk menemui keluarganya yang datang membesuk.
"Mendapat laporan tersebut, petugas jaga Tahti segera berkoordinasi dengan personel Sie Dokkes untuk melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tekanan darah mencapai 155/100 mmHg. Atas anjuran dokter, yang bersangkutan langsung diberikan obat dan dilakukan observasi," ujar Kapolres.
Meski telah mendapatkan penanganan awal, kondisi kesehatan AN tidak kunjung membaik. Ia kembali mengeluhkan sesak napas disertai nyeri pada bagian punggung, sehingga petugas memutuskan untuk segera merujuknya ke Rumah Sakit Jantung Hana Medika guna memperoleh penanganan medis lebih lanjut.
Setibanya di rumah sakit, tim medis langsung melakukan tindakan. Namun berdasarkan pemeriksaan dokter jaga Instalasi Gawat Darurat (IGD), AN dinyatakan meninggal dunia pada pukul 10.15 WIB.
Untuk memastikan penyebab kematian, jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Tk. IV Banten dan menjalani pemeriksaan luar oleh dokter spesialis forensik dr. Donald Rinaldi K., Sp.FM., M.H.Kes.
Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan, ditemukan sejumlah tanda yang mengarah pada dugaan serangan jantung. Di antaranya perubahan warna kulit wajah yang tampak lebih gelap dibandingkan bagian tubuh lainnya, pecahnya pembuluh darah pada kedua bola mata, buih halus di mulut, serta keluarnya cairan dari kemaluan yang dapat ditemukan pada beberapa kasus kematian.
Selain itu, dokter juga menemukan lebam mayat pada bagian punggung dan pinggang yang merupakan proses alami setelah kematian, serta kaku mayat pada kelopak mata dan rahang. Dari hasil pemeriksaan tersebut diperkirakan korban meninggal kurang dari tiga jam sebelum visum dilakukan.
Kapolres menegaskan, hasil pemeriksaan forensik tidak menemukan adanya luka, patah tulang, maupun tanda-tanda kekerasan lain pada tubuh jenazah.