PORTALBANTEN.NET -- Notaris sebagai profesi khusus yang didasarkan pada Undang-Undang memiliki peran penting dan strategis dalam penerbitan sebuah akta otentik di Indonesia. Dalam kedudukannya saat ini, legalitas profesi notaris perlu penguatan kapasitas untuk meningkatkan kedudukannya agar kualitas layanan dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Sebagaimana diketahui, Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna disemua aspek legalitas, sehingga Notaris berperan dalam menciptakan kepastian hukum dan mencegah sengketa hukum. Apalagi notaris juga terus dikawal ketat oleh regulasi dalam pengawasan kode etik melalui Majelis Pengawas Notaris (MPN) disetiap tingkatan oleh unsur pemerintah, Notaris dan akademisi mulai tingkat Kabupaten/Kota melalui MPDN sampai tingkat Provinsi oleh MPW dengan Surat keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia.
Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Bogor, Alma Wiranta menyatakan, "Penguatan profesi notaris di daerah dapat dilakukan melalui berbagai aspek seperti pendidikan dan pelatihan berkelanjutan dari organisasi profesi, seminar dan lokakarya, serta pembinaan dan pengawasan yang efektif oleh MPN secara berjenjang, serta Notaris secara mandiri menjaga maruah etika dan integritas dalam menjalankan tugas dan peran pelayanan publik di wilayahnya."
Lanjut Alma, "Notaris memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan tugasnya, karena akta otentik yang dibuatnya dapat menjadi alat bukti yang kuat dalam penyelesaian sengketa di masa depan. Oleh karena itu, notaris harus bersungguh-sungguh menjaga integritas dalam pembentukan legalitas tersebut."
Dalam menjalankan tugasnya, notaris saat ini wajib melaporkan setiap transaksi seperti fidusia kepada Kementerian Hukum RI melalui aplikasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) yang disosialisasikan sejak tahun 2017 untuk mengidentifikasi, memverifikasi, dan memantau setiap transaksi untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme (APU/PPT), sesuai standar FATF dan UU No. 8 Tahun 2010 yang masih berlaku hingga saat ini.
Penguatan profesi notaris oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) atau organisasi profesi juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga notaris. Masyarakat akan lebih percaya pada akta otentik yang dibuat oleh notaris yang bereputasi baik, profesional dan berintegritas.
Dalam regulasi nasional terkait Jabatan Notaris (UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris) mengamanatkan adanya peran penting dalam kewenangan dan substansi yang dijalankan oleh Notaris. Dengan membuat akta otentik, notaris dapat membantu mencegah terjadinya masalah hukum di kemudian hari.
Sebagaimana di era digitalisasi dalam konsep kebebasan berkontrak, notaris juga harus siap untuk beradaptasi dengan teknologi dan disrupsi kepentingan. Penggunaan teknologi dapat membantu notaris meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan bidang keperdataan. Namun, notaris juga harus tetap berhati-hati dalam menggunakan teknologi sebagai modus penipuan. Notaris harus dapat memastikan bahwa akta yang dibuatnya tetap sah dan berintegritas, serta tidak melanggar kode etik maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Daerah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Setda saat ini terus berupaya melakukan penguatan notaris Kota Bogor agar dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat sekaligus turut membantu dalam peningkatan PAD Kota Bogor, sebagaimana pantauan awak media.