PORTALBANTEN - Pemerintah Provinsi Banten kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025. Program ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, termasuk penghapusan denda dan biaya balik nama. Untuk memudahkan akses masyarakat dalam memanfaatkan program ini, layanan Samsat tersebar di berbagai titik wilayah Banten, mulai dari kantor induk, gerai Samsat hingga layanan Samsat Keliling.

Berikut informasi lengkap mengenai alamat kantor dan gerai Samsat yang ada di Provinsi Banten untuk program pemutihan pajak kendaraan pada 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025:

Daftar Alamat Kantor Induk dan Gerai Samsat di Provinsi Banten

Bagi masyarakat Provinsi Banten yang ingin mengurus administrasi kendaraan bermotor seperti pembayaran pajak, pengesahan STNK, dan lainnya, keberadaan kantor induk dan gerai Samsat sangat penting. Berikut adalah daftar lengkap alamat Samsat induk, gerai Samsat, dan layanan Samsat Keliling yang tersebar di seluruh wilayah Banten.

1. Kantor Samsat Induk di Banten

- Samsat Kota Serang  
  Jalan Syekh Nawawi Al Bantani No. 8, Serang  
  Telepon: (0254) 200888

- Samsat Cilegon  
  Jalan KH. Yasin Beji No. 1, Cilegon

- Samsat Pandeglang  
  Jalan AMD Lintas Timur, Pandeglang

- Samsat Lebak (Rangkasbitung)  
  Jalan Multatuli No. 11, Rangkasbitung