JAKARTA – Isu mengenai kenaikan harga minyak goreng yang dikabarkan menembus angka Rp60.000 per liter tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Menanggapi keresahan publik tersebut, pemerintah memberikan klarifikasi bahwa informasi tersebut tidak mencerminkan kondisi harga minyak goreng secara nasional.

Pemerintah menegaskan bahwa harga ekstrem tersebut hanya ditemukan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan akses distribusi, salah satunya di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Tingginya biaya logistik di daerah terpencil menjadi faktor utama melonjaknya harga, sehingga kondisi tersebut tidak dapat dijadikan acuan untuk menggambarkan pasar nasional secara umum.

Secara keseluruhan, harga minyak goreng di tingkat nasional masih terpantau relatif stabil. Bahkan, minyak goreng kemasan rakyat bermerek Minyakita menunjukkan tren harga yang positif. Per April 2026, harga Minyakita tercatat turun ke level Rp15.900 per liter, mendekati Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.

Kondisi ini menjadi indikator bahwa kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga pangan, melalui pengawasan distribusi dan intervensi pasar, berjalan secara efektif. Menteri Perdagangan juga memastikan bahwa fluktuasi harga yang terjadi belakangan ini bukan disebabkan oleh kelangkaan pasokan, melainkan faktor teknis lainnya.

Berdasarkan data pemerintah, stok minyak goreng nasional saat ini berada dalam kondisi aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat. Kenaikan harga di beberapa titik lebih disebabkan oleh meningkatnya biaya produksi, terutama pada komponen bahan kemasan plastik, bukan karena gangguan distribusi atau krisis pasokan.

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah terus memperkuat kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). Saat ini, produsen diwajibkan menyalurkan minimal 35 persen dari total produksinya untuk pasar domestik. Dalam realisasinya, capaian DMO bahkan telah melampaui target, yakni mencapai sekitar 49 persen, yang berkontribusi signifikan dalam menjaga ketersediaan barang di tingkat konsumen.

Ke depan, Badan Pangan Nasional mengusulkan peningkatan porsi DMO hingga 60 persen. Langkah strategis ini diharapkan dapat memperpendek rantai distribusi dan memperkuat pengawasan agar harga tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

Melalui berbagai upaya tersebut, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak utuh. Fluktuasi harga di daerah tertentu dipastikan tidak merepresentasikan kondisi nasional, dan pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.