PORTAL BANTEN - Isu transparansi kekayaan pejabat publik kembali mencuat, kali ini menyoroti Pelaksana Tugas Direktur Utama Bank BJB, Ayi Subarna. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan oleh Ayi.

Dalam laporan LHKPN tahun 2024 yang dipublikasikan di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ayi Subarna mencatat total kekayaan sebesar Rp 2,16 miliar. Namun, yang menjadi sorotan adalah jumlah kas yang hanya tercatat sebesar Rp 25 juta. Angka ini dinilai tidak sebanding dengan posisi strategis yang diemban.

“Sekelas Plt Dirut BJB masa hanya punya kas atau tabungan Rp 25 juta? Jangan sampai Kang Dedi dibohongi, ini harus diusut,” kata Uchok pada Kamis, 20 November 2025.

CBA menilai bahwa jumlah kas tersebut tidak mencerminkan likuiditas yang wajar bagi seorang pejabat setingkat pimpinan BUMD besar. Dalam konteks tanggung jawab dan akses terhadap sumber daya keuangan, nominal ini dianggap terlalu kecil dan berpotensi menimbulkan dugaan ketidaksesuaian pelaporan.

Berikut adalah rincian kekayaan Ayi Subarna berdasarkan LHKPN 2024:

- Tanah dan bangunan: Rp 2.232.563.500

- Alat transportasi dan mesin: Rp 1.140.936.050

- Kas dan setara kas: Rp 25.624.910

- Hutang: Rp 1.238.334.687