JAKARTA BARAT – Sebuah menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) milik Tower Bersama Group (TBG) roboh di kawasan permukiman padat Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada Sabtu (11/4). Insiden ini menyebabkan kerusakan pada rumah warga dan memicu kekhawatiran serius terkait standar keamanan pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut.
Menara yang masih dalam tahap pembangunan tersebut ambruk secara tiba-tiba dan menghantam bagian atap rumah penduduk. Berdasarkan laporan di lapangan, dua unit rumah mengalami kerusakan cukup parah akibat tertimpa material besi tower. Selain kerusakan bangunan, satu unit televisi dan sebuah sepeda motor milik warga juga dilaporkan rusak berat akibat hantaman material proyek.
Sejumlah saksi mata menyebutkan bahwa posisi pembangunan tower tersebut memang dinilai terlalu dekat dengan rumah penduduk. Warga menyayangkan ketiadaan jarak aman yang memadai antara struktur menara dengan area hunian, yang sejak awal telah menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
Meski tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, insiden tersebut menyisakan trauma mendalam bagi warga terdampak. Saat kejadian berlangsung, aktivitas pembangunan sedang berjalan dan warga berada di sekitar lokasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga korban masih menunggu kepastian dan tanggung jawab dari pengelola proyek maupun penyedia layanan tower. Belum ada pernyataan resmi dari pihak Tower Bersama Group (TBG) mengenai mekanisme ganti rugi atas kerugian material yang dialami warga.
Di sisi lain, masyarakat sekitar mendesak pihak berwenang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan perizinan pembangunan menara telekomunikasi di kawasan padat penduduk. Warga menilai pembangunan infrastruktur di area sempit tanpa perencanaan matang sangat berisiko membahayakan keselamatan publik.
“Pembangunan tower di tengah permukiman padat seperti ini sangat berisiko dan harus dievaluasi,” ujar salah satu warga di lokasi kejadian.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi para pemangku kepentingan untuk memperketat pengawasan terhadap proyek pembangunan infrastruktur guna memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan pemukiman.