PORTAL BANTEN - Polresta Tangerang dalam waktu dekat akan mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) yang melintas di wilayah Kabupaten Tangerang. Penindakan ini dilakukan karena ODOL dinilai menjadi penyebab utama tingginya angka kecelakaan dan kerusakan jalan.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang telah melakukan sosialisasi mengenai aturan ini kepada para pengemudi angkutan barang dan masyarakat umum dengan membagikan brosur.
"Kendaraan yang melebihi dimensi atau beban seharusnya tidak dioperasikan karena membahayakan pengguna jalan lainnya serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan," kata Ps. Kanit Satlantas Polresta Tangerang, Iptu Pius, pada Kamis, 26 Juni 2025.
Iptu Pius menegaskan, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan terhadap kendaraan ODOL yang melanggar.
"Pengemudi dan pemilik kendaraan dapat dikenakan sanksi tilang, bahkan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional jika pelanggaran dilakukan secara berulang," tegasnya.
Penerapan aturan terhadap ODOL ini merupakan bagian dari langkah preventif dan edukatif dalam menciptakan budaya berlalu lintas yang selamat, aman, dan tertib di wilayah Kabupaten Tangerang.*