PORTAL BANTEN - Pedangdut Lesti Kejora resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Laporan tersebut diajukan oleh pencipta lagu Yoni Dores, yang mengklaim bahwa Lesti telah membawakan lagunya sejak tahun 2017 tanpa izin resmi.
Laporan ini diajukan oleh asisten Yoni Dores yang bernama Pepi, didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Ilham dan Endang.
Dalam keterangannya kepada media, Ilham membenarkan bahwa laporan telah diterima oleh pihak kepolisian pada hari Selasa, 20 Mei 2025.
"Hari ini kami datang ke Polda dan barusan aja selesai membuat laporan untuk Lesti Kejora,"
Pihak Yoni Dores mengaku telah melayangkan somasi kepada Lesti sebanyak dua kali sebelumnya, namun tidak mendapatkan tanggapan dari istri Rizky Billar tersebut.
Setelah memberikan waktu selama satu bulan tanpa hasil, pihak Yoni akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Dalam laporan polisi yang dibuat, Lesti Kejora dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Jika terbukti bersalah, Lesti terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp4 miliar.