PORTAL BANTEN – Rasa dikhianati melanda warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, setelah hasil rapat yang melibatkan BAM DPR RI dan tiga kementerian pada 23 Juli lalu tidak sesuai harapan. Mereka pun mengambil langkah berani dengan melaporkan situasi ini ke Komnas HAM.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa lahan yang telah dihuni masyarakat tidak seharusnya dikategorikan sebagai kawasan hutan. Namun, kenyataan pahit muncul ketika empat warga justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kementerian Kehutanan.
"Hari ini, kami dari Pemerintahan Desa Sukawangi, didampingi oleh BPD serta tokoh masyarakat, termasuk Ketua RT dan RW, melakukan audiensi dengan Bapak Komnas HAM," ungkap Kepala Desa Sukawangi, Budiyanto, setelah menyampaikan aduan di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/08/25).
Budiyanto menjelaskan, aduan ini muncul karena hasil kesimpulan pertemuan 23 Juli lalu, yang dihadiri oleh tiga kementerian, telah menyepakati tiga poin penting. Pertama, desa yang ada sebelum SK penetapan kawasan hutan harus dikeluarkan dari kawasan tersebut. Kedua, sertifikat tanah yang terbit lebih dulu juga tetap berlaku. Ketiga, peserta transmigrasi di luar Jawa akan dikeluarkan dari status kawasan hutan.
"Namun, ada satu poin krusial yang diabaikan. Kasus yang sedang berjalan terkait Gakkum seharusnya dihentikan, tetapi hingga kini proses hukum tetap berlanjut, dan empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Budiyanto.
Burhanuddin (80), salah satu warga Desa Sukawangi, menyampaikan keresahan yang dirasakan masyarakat. "Kami meminta kejelasan status dan ketentuan hukum atas hak kami sebagai warga yang telah menetap dan hidup di Desa Sukawangi secara turun-temurun," ujarnya.
Burhanuddin menambahkan, mereka telah bercocok tanam dan menggantungkan hidup di lahan tersebut, dengan bukti legal seperti girik, C desa, SK Kinas, dan segel. "Namun, wilayah kami tiba-tiba diakui sebagai kawasan hutan seluas 1.800 hektare. Itu berarti satu desa habis semua diakui sebagai kawasan hutan," tegasnya.
Ia juga menyoroti letak Desa Sukawangi yang berdekatan dengan kediaman Presiden RI Prabowo Subianto. "Permasalahan ini berada di kawasan atau halaman rumah bapak presiden. Seharusnya ini diutamakan. Masa dekat Presiden saja sampai terjadi permasalahan seperti ini. Jangan sampai nama baik Presiden tercoreng hanya karena masalah di wilayah dekatnya tidak terselesaikan," ujarnya.
Burhanuddin berharap Komnas HAM dapat membela dan membantu masyarakat sesuai hukum dan hak mereka sebagai warga Desa Sukawangi, khususnya sebagai rakyat Indonesia.