PORTALBANTEN.NET – Pemerintah Kabupaten Serang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur Muspika Kecamatan Kibin melakukan penertiban terhadap puluhan bangunan liar yang selama ini berdiri di wilayah tersebut, Kamis (11/6/2026).
Sebanyak 26 bangunan liar yang diketahui kerap digunakan sebagai lapak penjualan minuman keras tradisional jenis tuak dibongkar dalam operasi gabungan tersebut. Keberadaan lapak-lapak itu telah lama dikeluhkan warga karena dinilai meresahkan lingkungan.
Menurut informasi warga, bangunan semi permanen tersebut sudah berdiri sekitar lima tahun. Selain menimbulkan kesan kumuh, aktivitas jual beli minuman keras di lokasi itu juga dinilai mengkhawatirkan karena melibatkan kalangan remaja, termasuk pelajar.
Ade (42), salah seorang warga sekitar, mengaku bersyukur atas tindakan tegas yang dilakukan pemerintah. Ia menilai pembongkaran tersebut menjadi langkah penting untuk menjaga lingkungan tetap aman dan melindungi generasi muda dari pengaruh minuman keras.
"Alhamdulillah akhirnya dibongkar. Kami sebagai warga merasa lebih tenang. Yang membuat prihatin, pembelinya bukan hanya orang dewasa, tetapi juga anak-anak sekolah. Terima kasih kepada Satpol PP dan Pemerintah Desa Kibin yang sudah menindaklanjuti keluhan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Subur, menjelaskan bahwa proses penertiban telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum pembongkaran dilaksanakan, pihaknya telah memberikan peringatan kepada para pemilik bangunan.
"Kami menertibkan sebanyak 26 bangunan liar. Semua tahapan sudah kami lakukan sesuai prosedur dan aturan daerah yang berlaku, mulai dari pemberitahuan hingga peringatan," kata Subur.
Ia menambahkan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan peredaran minuman keras jenis tuak yang dinilai semakin meresahkan warga sekitar.
"Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penjualan tuak di lokasi tersebut. Bersama unsur Muspika dan pemilik lahan yang sah, kami melakukan pembongkaran agar ke depan tidak ada lagi bangunan liar maupun aktivitas yang mengganggu ketertiban umum," tegasnya.