PORTAL BANTEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kenyamanan dalam menjalankan ibadah puasa.  

Dalam aturan baru ini, ASN akan bekerja selama lima hari, yakni Senin hingga Kamis dengan jam kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan masa istirahat satu jam.  

“Kami menyesuaikan jam kerja ASN agar mereka tetap bisa menjalankan tugasnya dengan optimal tanpa mengabaikan ibadah di bulan suci,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, Minggu (2/3/2025).  

Meskipun ada penyesuaian jadwal, aturan ini tidak berlaku bagi pegawai yang bertugas di sektor layanan vital seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).  

“Perangkat daerah yang memiliki hari kerja berbeda, seperti RSUD dan BPBD, tetap menjalankan tugas sesuai kebutuhan layanan masyarakat,” tambah Hendar.  

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada kebijakan fleksibilitas jam kerja, Pemkab Tangerang tetap memastikan layanan kesehatan dan penanggulangan bencana berjalan optimal tanpa gangguan.  

Selain memberikan keleluasaan bagi ASN dalam beribadah, Pemkab Tangerang juga menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan publik.  

“Kami harap ASN tetap produktif dan dapat mencapai target kinerjanya meski ada perubahan jam kerja. Pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan optimal,” tegas Hendar.  

Dengan kebijakan ini, diharapkan ASN tetap dapat bekerja dengan semangat, sekaligus menjalankan ibadah puasa dengan lebih nyaman. Pemkab Tangerang ingin memastikan bahwa bulan Ramadhan menjadi momen yang tidak hanya meningkatkan kualitas ibadah, tetapi juga menjaga pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.*