JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara. Langkah ini akan dilakukan sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan aparat penegak hukum. Berdasarkan data kepolisian, nilai dana yang digelapkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp28 miliar.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan rasa prihatin dan permohonan maaf atas kekhawatiran yang dialami para anggota CU Paroki Aek Nabara. Ia memastikan perseroan bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikan persoalan ini secara hukum.
"Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian. Hal ini menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Munadi dalam keterangan resminya, Jumat (19/4).
Munadi menjelaskan bahwa mekanisme pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak. Langkah ini diambil untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Sejak kasus ini terungkap pada Februari lalu, BNI telah proaktif melakukan langkah penyelesaian. Salah satunya dengan menyerahkan pengembalian dana tahap awal kepada pihak CU Paroki Aek Nabara sebagai bentuk itikad baik.
"Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya sah secara hukum dan memberikan keadilan bagi semua pihak," tegasnya.
Pemulihan Listrik Sumatera Dipacu, Respons Cepat PLN Dinilai Jadi Kunci Penanganan Blackout
Pihak manajemen mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari temuan pengawasan internal perseroan yang langsung ditindaklanjuti dengan laporan ke pihak berwajib. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian.
BNI mengklarifikasi bahwa produk yang digunakan pelaku bukanlah produk resmi BNI dan tidak pernah tercatat dalam sistem operasional bank. Peristiwa ini murni tindakan individu di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan. Meski demikian, BNI menjamin seluruh dana nasabah yang tersimpan di produk resmi tetap aman.
Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan sebagai langkah pencegahan. Ia mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran bunga tinggi yang tidak wajar atau transaksi di luar kanal resmi.