JAKARTA – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menelaah lonjakan harta kekayaan Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani, yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai peningkatan nilai aset Zita Anjani dalam beberapa periode pelaporan menimbulkan pertanyaan publik. “Data yang kami sampaikan seluruhnya merujuk pada dokumen LHKPN yang dipublikasikan KPK sebagai bagian dari kewajiban pelaporan pejabat negara,” ujarnya, Sabtu (20/6/2026).

Aset Mencapai Rp109,3 Miliar

Dalam laporan LHKPN periode 2025 yang disampaikan pada 26 Maret 2026, Zita Anjani melaporkan total kekayaan sebesar Rp109,3 miliar. Rinciannya meliputi delapan bidang tanah dan bangunan senilai Rp52,29 miliar, kendaraan senilai Rp4,4 miliar, harta bergerak lain Rp32,3 miliar, surat berharga Rp11,88 miliar, kas Rp6 miliar, serta aset lain Rp2,44 miliar.

Kenaikan Signifikan Dibanding Periode Sebelumnya

CBA menyoroti adanya kenaikan sekitar Rp19,57 miliar dibanding laporan tahun 2024, dan lebih dari Rp61 miliar dibanding laporan saat Zita masih menjabat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.

Dorongan Transparansi dan Akuntabilitas

Menurut Uchok, telaah Kejagung diperlukan bukan semata untuk mencari dugaan pelanggaran, melainkan memastikan proses pelaporan kekayaan pejabat negara berjalan transparan dan akuntabel. “Kami mendorong agar penelaahan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum, sehingga publik memperoleh kepastian bahwa mekanisme LHKPN benar-benar menjadi instrumen pengawasan,” tegasnya.

Ruang Klarifikasi Terbuka