PORTAL BANTEN - Kabar baik bagi warga Banten! Program pemutihan pajak dan penghapusan denda pajak resmi diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Keputusan ini disambut gembira oleh masyarakat dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak.

Gubernur Banten, Andra Soni, mengumumkan langsung perpanjangan program ini saat meninjau pelaksanaan program di Samsat Ciputat pada Kamis sore, 26 Juni 2025.

"Pada hari ini saya memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan program pemutihan pajak ini untuk wilayah provinsi Banten," kata Andra Soni.

Kebijakan perpanjangan program pemutihan pokok dan denda pajak tertuang dalam Keputusan Gubernur nomor 286 tahun 2025. Alasan utama perpanjangan ini adalah tingginya antusiasme masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut.

"Dalam perjalanannya antusiasme masyarakat sangat tinggi untuk bisa menjadi wajib pajak yang tertib," ungkapnya.

Gubernur Andra Soni mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.

"Jadi saya meminta kepada masyarakat yang belum berkesempatan atau belum punya waktu untuk memperpanjang segera manfaatkan waktu ini," tuturnya.

Selain itu, Andra Soni juga meminta seluruh kantor Samsat untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Saya juga meminta kepada kantor pelayanan Samsat untuk membuat inovasi dan perbaikan-perbaikan pelayanan sehingga masyarakat lebih terlayani dengan baik," tandasnya.*