PORTALBANTEN.NET — Keberadaan sebuah bangunan yang diduga akan difungsikan sebagai usaha dagang (UD) limbah besi di perbatasan Desa Koper, Kecamatan Cikande, dengan Desa Renged, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, menuai sorotan warga.

Bangunan seluas kurang lebih 1.000 meter persegi tersebut berdiri di Kampung Sema RT 04/04, Desa Koper, dengan ciri gerbang berwarna biru dan tembok putih, tepat di samping saluran air perbatasan wilayah. Namun, keberadaannya diduga belum mengantongi izin lingkungan dari warga sekitar.

Sejumlah warga mengaku tidak pernah dimintai persetujuan ataupun tanda tangan terkait pembangunan tersebut. Dua warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka tidak mengetahui secara pasti tujuan pembangunan tersebut.

“Saya tidak tahu apa-apa, Pak. Taunya dari orang-orang kalau itu mau dijadikan gudang besi. Pemiliknya juga tidak pernah minta izin ke warga. Coba tanya ke RT atau ke desa,” ujar salah satu warga.

Saat dikonfirmasi, Ketua RT setempat, Santa, mengaku belum mengetahui secara jelas terkait perizinan bangunan tersebut. Ia menyarankan agar awak media langsung menanyakan ke pihak desa.

“Ke desa saja, Pak. Tanyakan ke pak lurah. Saya juga belum tahu, apalagi kondisi saya sedang sakit,” ucapnya.

Sementara itu, pemilik bangunan yang diketahui bernama Sembiring membantah bahwa usahanya tidak berizin. Ia menyebut telah berkoordinasi dengan pihak desa sejak awal pembangunan, termasuk dalam hal pengadaan material.

Menurutnya, bangunan tersebut merupakan usaha pribadi berbentuk UD, bukan perusahaan besar seperti PT atau CV, sehingga dianggap tidak memerlukan prosedur perizinan yang rumit seperti industri besar.

“Ini usaha pribadi, bukan pabrik. Untuk rongsokan saja. Kalau PT memang harus lengkap izinnya. Kami sudah komunikasi dengan RT dan lurah sejak awal,” jelas Sembiring.