PORTAL BANTEN - Putusan mengejutkan datang dari Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis, suami artis terkenal Sandra Dewi. Dengan keputusan ini, Harvey harus menjalani hukuman penjara selama 20 tahun terkait kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

"Tolak," demikian bunyi amar putusan kasasi yang dikutip dari situs resmi MA pada Selasa (1/7). Kasus ini terdaftar dengan nomor 5009 K/PID.SUS/2025 dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, bersama Hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Awalnya, Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, namun putusan tersebut menuai kritik karena dianggap terlalu ringan. Kejaksaan Agung pun mengajukan banding, dan vonisnya diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 20 tahun penjara, ditambah denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Setelah keputusan ini, Harvey mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung menolak permohonannya. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Harvey Moeis mengenai putusan kasasi tersebut.