PORTAL BANTEN - Bayangan angka triliunan rupiah yang hilang akibat korupsi kini sedikit demi sedikit terungkap. Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja mengumumkan penyitaan uang senilai Rp1,374 triliun dalam kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit periode 2021-2022. Jumlah ini merupakan pengembalian kerugian negara dari 12 perusahaan yang bernaung di bawah Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup.

"Dari 12 perusahaan tadi ada enam perusahaan yang sudah melakukan penitipan uang pengganti untuk kerugian negara," jelas Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Sutikno, dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (2/7).

Rinciannya cukup mencengangkan. Rp1.188.461.774.666 berasal dari PT Musim Mas Grup. Sementara, Rp186.430.960.865 disita dari enam korporasi di bawah Permata Hijau Grup: PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oil, dan PT Permata Hijau Sawit.

"Uang yang dititipkan dari enam terdakwa korporasi tersebut seluruhnya berjumlah Rp1.374.892.735.527,5. Seluruhnya berada dalam Rekening Penampungan Lainnya," tambah Sutikno.

Penyitaan ini, lanjut Sutikno, telah mendapat izin penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Uang tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

"Selanjutnya setelah dilakukan penyitaan kami mengajukan tambahan memori kasasi, yaitu memasukkan uang yang telah disita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi," jelasnya.

Ini bukan penyitaan pertama dalam kasus yang sama. Sebelumnya, Kejagung telah menyita Rp11,8 triliun dari lima anak perusahaan Wilmar Group: PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Total penyitaan hingga saat ini telah mencapai angka yang sangat signifikan, menunjukkan komitmen Kejagung dalam mengusut tuntas kasus ini.*