PORTALBANTEN.NET — Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor terus memperkuat komitmen dalam menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas dan berpihak kepada masyarakat. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan swalayan pada Sabtu (23/5/2026).

Memasuki masa sidang ketiga DPRD Kota Bogor tahun 2026, Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor kembali bergerak maraton mengawal proses pembentukan peraturan daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui sinergi bersama perangkat daerah, BUMD, hingga elemen masyarakat guna memperkuat literasi hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menegaskan bahwa literasi hukum saat ini tidak lagi sekadar sosialisasi perda, melainkan juga mencakup proses pembentukan hingga evaluasi aturan agar dapat diterapkan secara efektif di tengah masyarakat.

“Sekarang kita memasuki masa sidang ketiga. Ini momentum bagi eksekutif dan legislatif untuk menyinkronkan literasi hukum di Kota Bogor, bukan hanya di ruang rapat, tetapi juga turun langsung ke lingkungan masyarakat melalui sosialisasi dan evaluasi aturan,” ujar Alma, Senin (25/5/2026), usai mengikuti rapat pimpinan di Bumi Ageung Batutulis.

Menanggapi adanya aksi demonstrasi dari sejumlah elemen mahasiswa dan masyarakat terkait kinerja Pemerintah Kota Bogor, Alma menegaskan bahwa pemerintah daerah terbuka terhadap kritik dan aspirasi publik.

“Pemkot dipastikan tidak anti kritik. Demonstrasi merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kebebasan berpendapat. Tugas kami memastikan aspirasi tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa perda yang mampu menjawab kesenjangan antara kenyataan dan harapan masyarakat,” jelasnya.

Diketahui, masa sidang ketiga DPRD Kota Bogor periode Mei hingga Agustus 2026 akan difokuskan pada pembahasan sejumlah raperda strategis, termasuk terkait perubahan perangkat daerah dan rencana penyelenggaraan industri.

Menurut Alma, pembentukan perda yang terprogram akan membuat proses pembahasan lebih efektif dan tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa masyarakat juga akan dilibatkan dalam setiap tahapan penyusunan regulasi.

“Dalam tahapan pembahasan rancangan perda, masyarakat akan dilibatkan melalui forum dengar pendapat sebelum masuk pembahasan per pasal. Masa sidang ketiga ini menjadi sarana uji nyata apakah regulasi yang dihasilkan benar-benar hidup di masyarakat dan mampu menjawab persoalan yang terjadi,” tegas Alma.