PORTALBANTEN.NET – Menyikapi pemberitaan yang berkembang di sejumlah media online terkait isu yang mengaitkan nama organisasi BPPKB Banten dengan dugaan aktivitas yang bertentangan dengan hukum, Ketua DPD BPPKB Provinsi Banten, Tb. Abdul Fatah, SH, menyampaikan pernyataan tegas dan klarifikasi resmi kepada publik, Senin (18/5/2026).
Dalam keterangannya, Abdul Fatah menegaskan bahwa organisasi BPPKB Banten tidak pernah menginstruksikan, mendukung, maupun memberikan pembenaran terhadap tindakan yang melanggar hukum dalam bentuk apa pun.
“Organisasi tidak pernah memberikan kewenangan kepada anggota ataupun pihak lain untuk mencatut nama organisasi demi kepentingan pribadi maupun aktivitas di luar ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menjelaskan, apabila terdapat tindakan yang dilakukan oleh individu tertentu, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak dapat digeneralisasi sebagai sikap atau kebijakan organisasi secara kelembagaan tanpa adanya fakta hukum dan pembuktian yang jelas.
Menurut Abdul Fatah, pemberitaan yang berkembang saat ini dinilai berpotensi membentuk opini publik yang prematur karena tuduhan yang diarahkan kepada organisasi disebut belum pernah dibuktikan secara objektif serta tidak memiliki dasar fakta hukum yang kuat.
“Kami menilai adanya pemberitaan yang terkesan menggiring opini dan merugikan nama baik organisasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Abdul Fatah yang juga berprofesi sebagai advokat menyayangkan adanya sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan informasi sebelum dipublikasikan. Ia menegaskan bahwa dalam dunia jurnalistik, asas cover both sides, praduga tak bersalah, dan verifikasi informasi merupakan hal penting yang harus dijunjung tinggi sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
“Atas dasar itu, kami menilai terdapat dugaan bahwa pemberitaan tersebut belum sepenuhnya memenuhi prinsip jurnalistik yang profesional dan berimbang,” katanya.
Sebagai bentuk keseriusan menjaga marwah organisasi, DPD BPPKB Banten menyatakan akan menempuh langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Salah satunya dengan mempertimbangkan pengaduan kepada Dewan Pers untuk dilakukan penilaian dan pemeriksaan terhadap pemberitaan yang dianggap melanggar Kode Etik Jurnalistik.