PORTALBANTEN.NET – Perbedaan persepsi masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali menjadi sorotan. Di satu sisi, sejumlah warga menilai penanganan berbagai persoalan perkotaan seperti banjir, parkir liar, sampah, kemacetan lalu lintas, hingga keberadaan pedagang kaki lima (PKL) masih berjalan lambat. Namun di sisi lain, Pemkot Bogor menegaskan bahwa seluruh langkah yang dilakukan telah mengikuti koridor hukum dan tahapan regulasi yang berlaku.
Menanggapi dinamika tersebut, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Daerah Kota Bogor, menilai masih banyak pihak yang belum memahami secara utuh mekanisme pemerintahan dan aturan hukum yang menjadi dasar kebijakan.
“Banyak yang belum voltooid membaca regulasi dan memahami tata kerja pemerintahan yang bertahap,” ujar Alma Wiranta saat memimpin diskusi internal mengenai Literasi Hukum dan Evaluasi Kinerja di ruang kerjanya, Selasa (2/6/2026).
Dalam konteks hukum, istilah voltooid diartikan sebagai tuntas atau selesai. Menurut Alma, pemahaman regulasi secara menyeluruh menjadi kunci agar masyarakat dapat menilai kinerja pemerintah secara objektif dan proporsional.
Dalam forum tersebut, Alma memetakan sedikitnya tiga faktor yang menjadi penyebab munculnya konflik persepsi di tengah masyarakat terkait kinerja pemerintah daerah. Pertama, warga cenderung mengukur pelayanan publik dari hasil yang cepat terlihat. Kedua, birokrasi bekerja berdasarkan prosedur hukum dan regulasi yang harus dilalui secara bertahap. Ketiga, media sosial sering menjadikan isu viral sebagai tolok ukur kebenaran meskipun belum tentu didukung fakta yang lengkap.