JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong para penyelenggara negara untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2026. Hingga batas waktu pelaporan yang berakhir pada 31 Maret 2026, tercatat masih ada 16.026 pejabat yang belum menyerahkan laporan kekayaannya.

Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, menyatakan bahwa meskipun tenggat waktu telah terlewati, KPK tetap membuka layanan penerimaan LHKPN. Namun, laporan yang masuk setelah tanggal 31 Maret akan tercatat dengan status "Tidak Tepat Waktu".

"KPK mengimbau kepada para penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN agar tetap memenuhi kewajiban tersebut," ujar Ipi Maryati dalam keterangan resminya di Jakarta.

Berdasarkan data Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK per 3 April 2026, tingkat kepatuhan nasional tercatat mencapai 96,06 persen. Dari total 406.844 wajib lapor secara nasional, sebanyak 390.818 pejabat telah menyampaikan laporannya, sementara 3,94 persen sisanya masih menunggak.

Secara terperinci, tingkat kepatuhan di sektor yudisial menjadi yang tertinggi dengan angka 98,06 persen, di mana 18.131 dari 18.489 wajib lapor telah menuntaskan kewajibannya. Posisi kedua ditempati oleh sektor eksekutif dengan tingkat kepatuhan 96,12 persen, atau sebanyak 312.944 dari 325.596 pejabat.

Selanjutnya, sektor BUMN dan BUMD mencatatkan tingkat kepatuhan 94,46 persen dengan 42.865 laporan dari total 45.379 wajib lapor. Sementara itu, tingkat kepatuhan terendah berada di sektor legislatif yang hanya mencapai 84,18 persen. Di sektor ini, baru 16.878 dari total 20.050 wajib lapor yang telah menyerahkan LHKPN mereka.

KPK menegaskan bahwa LHKPN merupakan instrumen penting dalam transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. Laporan ini berfungsi sebagai salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui pengawasan harta kekayaan pejabat publik secara berkala.