PORTALBANTEN -- Di Bogor, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) Cibinong telah menjalin kemitraan yang signifikan dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Kerja sama ini diluncurkan pada Senin (29/09/'25) dengan tujuan mulia yaitu menyediakan akses layanan bantuan hukum gratis melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang berlokasi di dalam Lapas.
Inisiatif ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap warga binaan, terutama mereka yang berasal dari latar belakang ekonomi yang kurang beruntung, dapat memperoleh hak-hak hukum mereka dengan adil dan setara. Posbakum ini akan memberikan layanan konsultasi serta bantuan hukum tanpa biaya apapun.
Untuk memanfaatkan layanan bantuan hukum gratis ini, warga binaan hanya perlu melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kelurahan atau Desa tempat mereka tinggal sebelum masa penahanan. SKTM ini berfungsi sebagai bukti kelayakan untuk mendapatkan bantuan hukum.
Bambang Pradityo, Direktur LBHM Cibinong, menyampaikan harapannya terkait program ini. "Kami berharap dengan adanya bantuan hukum gratis ini, masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal. Ini adalah upaya kami untuk mendekatkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya mereka yang sedang menjalani proses hukum di dalam Lapas dan memiliki keterbatasan ekonomi," kata Bambang.
Layanan Posbakum diharapkan dapat memberikan dukungan kepada warga binaan dalam menghadapi proses hukum yang akan datang, serta membantu mereka memahami hak dan kewajiban hukum yang dimiliki. Dengan demikian, diharapkan kebutuhan akan representasi hukum yang kompeten dapat terpenuhi.*