PORTALBANTEN - Berawal dari menjenguk kakek nenek di Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, Jatim, AF warga Kecamatan Pracimantoro Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah berurusan dengan polisi.
Lantaran pria berusia 25 tahun itu mencuri sepeda motor di wilayah hukum Kabupaten Pacitan, Jatim.
“Pelaku mencuri sepeda motor milik tetangga kakek dan neneknya,” ungkap Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Minggu (25/5/2025).
AKBP Ayub menjelaskan bahwa pelaku AF menjenguk nenek dan kakeknya di Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, Jatim.
Saat itu, melihat ada sepeda motor terparkir dengan kunci kontak masih menempel.
Sepeda motor tersebut milik SW (36) warga Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, Jatim yang merupakan tetangga kakek dan nenek pelaku AF.
“Pelaku AF yang melihat ada kesempatan , mencoba melihat kanan dan kiri terlihat aman. Pelaku AF kemudian mengambil begitu saja dan membawanya,” katanya.
Menurutnya, korban kemudian melaporkan ke Satreskrim Polres Pacitan. Oleh anggota Satreskrim Polres Pacitan dilakukan serangkaian penyelidikan.
“Dan mengarah ke pelaku. Pelaku kami tangkap di Solo Jawa Tengah. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUP tentang pencurian dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” terangnya.