PORTALBANTEN – Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) melalui Ketua Umum Dwi Christianto, S.H., M.Si., dan Sekretaris Jenderal Telly Nathalia menegaskan bahwa organisasi tidak mengakui dan menolak klaim sepihak dari oknum atau pihak yang mengatasnamakan diri sebagai pengurus IWO secara ilegal di berbagai daerah.
Organisasi Sah dan Diakui Secara Hukum
IWO adalah organisasi profesi wartawan media online yang sah dan memiliki legalitas resmi:
Terdaftar sebagai Perkumpulan Wartawan Online di Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM.
Merek nama dan logo “Ikatan Wartawan Online” telah disertifikasi oleh Ditjen Kekayaan Intelektual per 30 Maret 2025.
Kepengurusan resmi PP IWO berdasarkan SK AHU-0001476.AH.01.08.TAHUN 2023 tertanggal 24 Oktober 2023.
Tindakan Ilegal Oknum dan Klarifikasi Daerah
PP IWO menyebutkan beberapa pihak yang mengaku sebagai pengurus tanpa dasar hukum:
Seorang oknum mengaku sebagai Ketum IWO dan membuat pernyataan terhadap salah satu BUMN.