PORTALBANTEN -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nasional mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berkebun di kawasan hutan tanpa perlu izin dari pemerintah pusat. Ini adalah langkah signifikan dalam mengembalikan keadilan bagi masyarakat adat dan petani yang telah lama bergantung pada hutan untuk kehidupan mereka.
Ferry Widodo, Manager Pengakuan Wilayah Kelola Rakyat Eksekutif Nasional WALHI, menegaskan bahwa kebijakan kehutanan selama ini seringkali menempatkan masyarakat sebagai pihak yang bersalah. Padahal, aktivitas berkebun merupakan bagian dari tradisi dan cara hidup yang berkelanjutan.
"Namun kami juga mengingatkan bahwa putusan ini tidak boleh dijadikan pembenaran bagi aktivitas komersial atau ekspansi perkebunan skala besar yang justru mengancam hutan dan masyarakat itu sendiri," kata Ferry, Minggu (19/10/2025).
Pemerintah diharapkan dapat menetapkan aturan yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan antara kebutuhan hidup masyarakat dan kepentingan bisnis. Menurut WALHI, keputusan ini adalah momentum untuk mempercepat pengakuan wilayah kelola rakyat sebagai dasar keadilan ekologis dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan di Indonesia.
Ferry menambahkan, "Kalau kita bicara soal usaha seperti camping ground atau bentuk usaha lain di kawasan hutan, tentu konteksnya berbeda dengan masyarakat yang berkebun untuk hidup sehari-hari. Putusan MK itu tidak bisa ditafsirkan sebagai kebebasan untuk membuka usaha komersial di kawasan hutan tanpa izin."
Dia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan agar masyarakat dapat hidup layak dari hutan tanpa mengorbankan nilai ekologis dan kearifan lokal yang telah diwariskan turun-temurun.
Bagi WALHI, batas antara hutan dan areal HGU seharusnya berfungsi sebagai zona penyangga yang memperkuat ekosistem, bukan sebagai ruang baru untuk bisnis. Negara harus tegas dalam menertibkan praktik-praktik yang merugikan, terutama yang melibatkan pengusaha besar yang memanfaatkan izin HGU untuk menguasai akses ke hutan. Jika dibiarkan, ini akan memperburuk ketimpangan dan konflik agraria.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk memberikan ruang kepada masyarakat di kawasan hutan untuk berkebun tanpa izin pemerintah pusat. Larangan berkebun dikecualikan bagi masyarakat yang telah tinggal secara turun-temurun di dalam kawasan hutan dan tidak untuk kepentingan komersial. Ini merupakan bagian dari amar putusan perkara No.181/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Gedung MK pada Kamis (16/10/2025).
Dalam kesempatan tersebut, hakim konstitusi Prof Enny Nurbaningsih juga menyampaikan pertimbangan putusan, termasuk pengecualian sanksi pidana dan administrasi bagi individu yang tinggal di dalam atau sekitar kawasan hutan selama minimal 5 tahun, dengan luas maksimal 5 hektar, asalkan tidak untuk tujuan komersial. Ini adalah bentuk keberpihakan kepada masyarakat yang tinggal di kawasan hutan.*