PORTALBANTEN - Seorang perempuan pelaku pencurian uang tunai senilai Rp 7 juta berhasil diamankan aparat kepolisian.

Pelaku dijemput oleh Bhabinkamtibmas Negeri Batu Merah 1, Bripka M. Rahayaan, bersama Babinsa Serda Sarman Lamasi di lingkungan Batu Merah Kepala Air RT 02 RW 14, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 12:40 WIT.

Kapolsek Sirimau, IPTU Januar Ramadhani, menjelaskan kronologi kejadian pencurian yang dilakukan oleh seorang ibu yang belum diketahui identitasnya di rumah seorang warga bernama La Samin pada hari Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 06:00 WIT.

Menurut keterangan Kapolsek, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dan mengambil sebuah tas yang berisi uang tunai sebesar Rp 7 juta. 

Setelah berhasil mengambil uang tersebut, pelaku kemudian membuang tas korban di atas atap rumah.

Lebih lanjut, IPTU Januar Ramadhani mengungkapkan bahwa sebelum diamankan oleh pihak kepolisian, pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa. 

Beruntung, Bhabinkamtibmas dan Babinsa dengan sigap tiba di lokasi dan mengamankan pelaku dari tindakan main hakim sendiri.

Menyikapi kejadian ini, Kapolsek Sirimau mengimbau kepada masyarakat untuk bertindak bijaksana dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Sekalipun saat kejadian pelaku sudah berhasil diamankan oleh warga, jangan sampai melakukan tindakan kekerasan. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," tegas IPTU Januar Ramadhani.