PORTALBANTEN – Pemerintah melakukan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Satuan Pelayanan Penyediaan dan Penyajian Gizi (SPPG) serta Satuan Penunjang Penyediaan dan Penyajian Gizi (SPPI) secara selektif.
Langkah ini ditempuh untuk menjaga profesionalisme, akuntabilitas, dan keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis sebagai program prioritas nasional.
Kebijakan tersebut menegaskan bahwa pengangkatan PPPK tidak dilakukan secara massal, melainkan dibatasi hanya pada jabatan inti yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan layanan gizi.
PPPK Hanya untuk Jabatan Strategis
Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan bahwa pengangkatan ASN PPPK di lingkungan SPPG–SPPI hanya mencakup posisi kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
Sementara itu, relawan serta tenaga non-struktural tidak termasuk dalam skema pengangkatan ASN.
“Pengangkatan PPPK dilakukan secara terbatas dan selektif. Hanya untuk jabatan inti yang bersifat teknis dan administratif strategis,” ujar *Nanik S. Deyang*, perwakilan Badan Gizi Nasional.
Menurutnya, kebijakan ini dirancang untuk memastikan bahwa pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis dijalankan oleh tenaga profesional yang memiliki kompetensi dan tanggung jawab jelas.
“Relawan dan tenaga non-struktural tetap memiliki peran penting, namun tidak masuk dalam skema ASN PPPK.