PORTAL BANTEN - Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas 19 proyek rehabilitasi Gedung Kantor DPRD DKI Jakarta tahun anggaran 2025 yang menelan anggaran sebesar Rp50,3 miliar.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyatakan bahwa proyek-proyek tersebut terindikasi bermasalah karena tidak menggunakan mekanisme lelang terbuka, melainkan sistem E-Purchasing melalui e-katalog.
“Untuk 19 proyek rehabilitasi Gedung DPRD DKI Jakarta ini aneh dan janggal, karena tidak memakai sistem lelang. Tapi lebih menggunakan sistem operasi pemilihan E-Purchasing atau melalui e-katalog,” tegas Uchok Sky kepada wartawan, Kamis (1/1/2026).
Uchok berpendapat, penggunaan E-Purchasing yang dianggap lebih aman dari sorotan aparat penegak hukum justru menimbulkan kecurigaan publik.
“Menggunakan E-Purchasing memang dianggap lebih aman dari pantauan aparat hukum, tapi tetap saja mengundang kecurigaan dari publik Jakarta,” ujarnya.
CBA meminta KPK tidak hanya fokus pada operasi tangkap tangan (OTT), tetapi juga melakukan penyelidikan administratif dan substantif dengan memanggil pihak-pihak terkait.
“KPK jangan OTT melulu. Tolong panggil saja Sekretariat DPRD DKI Jakarta, termasuk Sekretaris DPRD DKI Augustinus, untuk dimintai keterangan atas 19 proyek rehabilitasi tersebut,” pungkas Uchok.
Berikut rincian 19 proyek rehabilitasi Gedung DPRD DKI Jakarta yang dinilai bermasalah oleh CBA:
1. Rehabilitasi Gedung Kantor DPRD – Rp14,4 miliar