JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertahanan (Kemhan) memberikan klarifikasi tegas terkait isu kerja sama pertahanan blanket overflight access dengan Amerika Serikat yang viral di media sosial. Pemerintah menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kesepakatan final terkait pemberian akses lintas udara bagi pesawat militer Amerika Serikat tersebut.
Narasi yang beredar luas mengklaim bahwa pemerintah Indonesia, termasuk Presiden terpilih Prabowo Subianto, telah menyepakati skema tersebut. Isu ini bahkan dikaitkan dengan pertemuan antara Prabowo dan Donald Trump dalam forum Board of Peace (BoP) di Washington D.C. Namun, pemerintah menegaskan bahwa penggabungan isu BoP dengan teknis kerja sama overflight adalah bentuk framing yang tidak relevan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, memastikan bahwa pembahasan mengenai overflight masih berada pada tahap awal. Ia menegaskan bahwa dokumen-dokumen yang beredar di publik bukanlah keputusan resmi yang bersifat mengikat.
“Belum ada kesepakatan yang dicapai (No deal has yet been reached). Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Rico dalam keterangannya, Selasa (15/4/2026).
Rico menambahkan bahwa draf awal atau Letter of Intent (LoI) yang ada saat ini masih dikaji secara mendalam. Kehati-hatian pemerintah juga terlihat dari langkah Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang meminta agar proses tersebut tidak terburu-buru. Berdasarkan laporan internasional, Kemlu telah mendesak Kementerian Pertahanan untuk menunda setiap kesepakatan final guna mempertimbangkan dampak geopolitik serta kepentingan nasional.
Terkait kekhawatiran publik mengenai kedaulatan wilayah, Kemhan menjamin bahwa isu blanket overflight tidak berkaitan dengan penyerahan kendali udara kepada pihak asing. Menurut Rico, setiap bentuk kerja sama internasional tetap harus tunduk pada hukum nasional Indonesia.
“Otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada di tangan negara Indonesia,” tegas Rico.
Penting untuk dipahami bahwa secara praktis, konsep blanket overflight tidak secara otomatis menghilangkan kedaulatan. Setiap aktivitas lintas udara tetap berada di bawah pengawasan ketat pemerintah Indonesia. Keputusan akhir tetap merupakan hak prerogatif negara demi melindungi kepentingan strategis nasional.
Munculnya disinformasi ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya literasi informasi. Pemerintah mengimbau publik untuk bersikap kritis terhadap narasi yang menggabungkan isu-isu tidak relevan dan selalu merujuk pada sumber resmi dalam menanggapi isu strategis pertahanan negara.