PORTALBANTEN – Ikatan Wartawan Online (IWO) resmi mengantongi hak atas merek logonya setelah 13 tahun digunakan sebagai identitas organisasi. Kepastian ini datang setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) menetapkan kepemilikan merek IWO pada 21 Maret 2025. Pengurus Pusat IWO menerima informasi tersebut menjelang Idulfitri 1446 Hijriah, tepatnya pada Minggu, 30 Maret 2025.  

Ketua Umum IWO, Dwi Christianto, mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian ini. “Alhamdulillah, akhirnya logo yang selama ini menjadi identitas IWO kini telah resmi terdaftar sebagai merek,” ujarnya.  

Pendaftaran merek dilakukan sejak September 2024, mencakup nama "Ikatan Wartawan Online" serta logo berbentuk bola dunia dengan tangan berlandaskan garis hitam. Setelah melewati berbagai tahapan, termasuk verifikasi, pengumuman, dan masa sanggah, Ditjen KI akhirnya mengesahkan kepemilikan merek ini dengan masa berlaku 10 tahun, hingga September 2034.  

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO sekaligus Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) IWO, Jamhari Kusnadi, menilai keputusan ini sebagai langkah maju dalam perlindungan hukum organisasi. "Kami sangat mengapresiasi profesionalitas Ditjen KI yang telah memproses pendaftaran merek ini dengan cepat dan transparan. Ini menjadi preseden baik bagi organisasi yang ingin melindungi identitasnya," katanya pada Selasa, 1 April 2025.  

Menanggapi potensi penyalahgunaan logo oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, IWO mengimbau mitra kerja dan masyarakat untuk lebih waspada. “Kami tidak bertanggung jawab atas pihak-pihak yang menggunakan logo atau nama IWO tanpa izin resmi. Kami mengingatkan semua pihak untuk berhati-hati dan memastikan kerja sama hanya dilakukan dengan pengurus sah IWO,” tegas Dwi Christianto.  

Sebagai organisasi profesi berbadan hukum, IWO berkomitmen menjaga profesionalitas dan keselamatan para wartawan online dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik. IWO terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham dengan nama Perkumpulan Wartawan Online.  

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan resmi IWO melalui WhatsApp di +628119911920 atau mengakses situs https://www.iwopusat.or.id.*