PORTALBANTEN - Warga Jawa Barat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan kini bisa bernapas lega. Pemerintah kembali menghadirkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025, yang berlangsung mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Program ini memberikan keringanan bagi wajib pajak dengan berbagai keuntungan, termasuk penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Apa saja yang bisa didapatkan?
Dalam program ini, wajib pajak berhak mendapatkan:
- Penghapusan denda PKB tahun sebelumnya
- Penghapusan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun-tahun yang lewat
- Bebas tunggakan pajak kendaraan untuk kendaraan second (BBNKB II) dan kendaraan yang belum daftar ulang lima tahunan
Namun, pemutihan ini tidak berlaku untuk keterlambatan pembayaran bea balik nama kendaraan baru, ubah bentuk, ganti mesin, kendaraan eks-dump/lelang yang belum terdaftar, dan mutasi keluar provinsi.
Di mana bisa memanfaatkan program ini?
Program ini tersedia di seluruh layanan pembayaran pajak kendaraan, baik online maupun offline. Wajib pajak bisa mengurusnya di:
- Samsat induk (khusus untuk perpanjangan STNK 5 tahunan)
- Aplikasi Sapawarga untuk pengecekan nominal pajak
- Website Bapenda Jabar dan WA Chatbot 0811-2230-1818 untuk informasi lebih lanjut
Siapa yang bisa mengikuti program ini?
- Wajib pajak yang telah mengikuti program pemutihan sebelumnya
- Pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama kendaraan tanpa perlu membayar tunggakan pajak tahun sebelumnya
- Wajib pajak yang kendaraannya sudah diblokir, asalkan segera melakukan balik nama
Bagaimana dengan biaya balik nama dan mutasi?
Bagi yang ingin melakukan balik nama kendaraan bekas (BBNKB II), biaya balik nama ditiadakan selama program berlangsung. Namun, wajib pajak tetap perlu membayar PNBP (STNK, TNKB, BPKB, dan mutasi) serta pokok PKB satu tahun ke depan.
Penting! Pastikan data pajak diperbarui secara otomatis
Selama program pemutihan berlangsung, besaran pajak kendaraan yang muncul di aplikasi Sapawarga dan sistem Samsat akan diperbarui otomatis. Wajib pajak tidak perlu khawatir mengenai ketidaksesuaian jumlah tagihan.
Dengan adanya program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025, ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa beban denda. Jangan sampai terlewat, manfaatkan sebelum 6 Juni 2025!*