PORTAL BANTEN – Pada Kamis, 2 Oktober 2025, Pengadilan Niaga Medan kembali melanjutkan persidangan terkait gugatan Kekayaan Intelektual (KI) yang melibatkan Ikatan Wartawan Online (IWO) dan Kementerian Hukum RI sebagai pihak tergugat. Kasus ini berakar dari gugatan seorang individu yang dipecat oleh IWO, Yudhistira, mantan anggota yang dipecat pada Agustus 2023.

Dalam sidang tersebut, agenda utama adalah pemeriksaan dokumen yang diajukan oleh masing-masing pihak untuk memperkuat argumen mereka. Yudhistira, melalui kuasa hukumnya, menghadirkan dua dokumen penting: sertifikat hak cipta banner yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM serta bukti logo IWO yang diklaim sebagai miliknya.

Sementara itu, kuasa hukum IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., mempresentasikan tujuh dokumen sebagai bukti pendukung. Dokumen-dokumen tersebut meliputi akta notaris Anggaran Dasar IWO yang dicatatkan pada 12 Juni 2017, SK Kementerian Hukum dan HAM tentang pengesahan pendirian badan hukum, serta sertifikat merek IWO yang diterbitkan pada 9 September 2024.

“Kita mengajukan ketujuh dokumen tersebut untuk mendukung dan memperkuat argument kami tentang legalitas IWO baik di jawaban, mau pun di duplik. Dari bukti-bukti dokumen sebenarnya sudah terlihat bahwa ada _means rea_ atau niat jahat dari penggugat yang telah dipecat oleh IWO,” kata Jamhari, Jumat (3 Oktober 2025).

Pihak Kementerian Hukum, sebagai turut tergugat, juga menghadirkan dua dokumen sebagai bukti, yaitu surat pencatatan ciptaan banner atas nama IWO yang diterbitkan pada 27 November 2023 dan sertifikat merek IWO yang didaftarkan pada 9 September 2024, yang berlaku hingga 9 September 2034.

“Kasus ini menguji kepemilikan hak cipta penggugat dan kepemilikan merek tergugat. Kepemilikan KI diharapkan dapat membantu dalam meningkatkan perekonomian pemiliknya,” ungkap Rikson Sitorus, S.H., C.N., M.H., kuasa hukum Kementerian Hukum.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota, Erianto Siagian, S.H., M.H. dan Zufida Hanum, S.H., M.H., akan dilanjutkan pada 6 Oktober 2025 dengan agenda kesimpulan. Masing-masing pihak diharapkan dapat menyampaikan pandangan terakhir mereka.

“Bila sesuai jadwal yang telah disepakati, pembacaan putusan oleh Majelis Hakim dijadwalkan pada 13 Oktober mendatang,” tutup Jamhari, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO.*