KARANGANYAR – Komitmen Polres Karanganyar dalam memberantas peredaran narkoba terus dibuktikan. Melalui Satuan Reserse Narkoba, polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu di Desa Ngijo dan Buran, Tasikmadu, Karanganyar. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan ini.
Kasat Narkoba Polres Karanganyar, AKP Supran Yogatama, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkoba dari tingkat paling bawah hingga ke jaringan besar.
"Sat Narkoba akan terus mengakselerasikan pencegahan dan penindakan peredaran narkoba di Kabupaten Karanganyar," tegasnya, Minggu (27/4/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 43,63 gram sabu. Tersangka G alias Y (41) ditangkap di Ngijo, Tasikmadu dengan barang bukti 0,99 gram sabu, sementara T.H alias T (25) ditangkap di Buran, Tasikmadu dengan barang bukti 42,64 gram sabu.
Menurut AKP Supran, narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah eks Karesidenan Surakarta. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Karanganyar untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Kami tidak hanya berhenti di penangkapan ini. Kami berkomitmen membongkar jaringan hingga ke akar-akarnya sebagai wujud keseriusan Polri dalam memerangi narkoba di Indonesia," ujar AKP Supran.
Polres Karanganyar menegaskan akan terus menggencarkan upaya pengembangan kasus untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, sekaligus mempersempit ruang gerak sindikat narkoba di wilayah tersebut.
"Pengembangan terhadap kedua tersangka terus berjalan, dan hasilnya akan kami sampaikan kepada publik nantinya," tutup AKP Supran.*
Berita Populer
News Feed
Install App
portalbanten.net
Untuk pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan nyaman, Install Aplikasi kami di Android Anda