JAKARTA – Kebijakan ekspor satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang digagas Presiden Prabowo Subianto mulai disosialisasikan secara luas. Langkah strategis ini diambil guna memperkuat pengawasan ekspor sumber daya alam (SDA), mencegah kebocoran devisa, serta melindungi posisi tawar petani di pasar global.
Kebijakan ini akan dijalankan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), sebuah entitas baru yang dibentuk khusus untuk mengelola ekspor komoditas strategis nasional. Sebagai landasan hukum, pemerintah telah menerbitkan regulasi baru mengenai tata kelola ekspor tersebut.
"Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," ujar Presiden Prabowo Subianto dalam keterangannya di hadapan DPR RI.
Pada tahap awal, pemerintah akan memfokuskan pengelolaan ekspor pada tiga komoditas utama, yaitu crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy. Ketiga sektor ini selama ini menjadi tulang punggung ekspor Indonesia sekaligus penyumbang devisa terbesar bagi negara.
Melalui sistem pengawasan yang lebih terintegrasi, negara diharapkan memiliki data perdagangan yang lebih transparan. Langkah ini juga ditargetkan mampu meminimalkan praktik under invoicing serta manipulasi harga yang selama ini merugikan perekonomian nasional.
Menepis Kekhawatiran Petani Sawit
Rencana kebijakan ini sempat memicu kekhawatiran publik di media sosial, terutama terkait potensi penurunan harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani serta isu monopoli perdagangan oleh negara.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia tidak didirikan untuk mengambil keuntungan komersial dari aktivitas ekspor, melainkan berfungsi sebagai pengelola dan pengawas tata niaga agar lebih akuntabel.
"Tidak mengambil keuntungan ya, saya ulangi tidak mengambil keuntungan," tegas Sudaryono usai rapat koordinasi menyikapi harga TBS sawit di Jakarta.