PORTALBANTEN - Muhammad Nurul Fikry Wildani (33 tahun), suami dari Adelia Septa (27), resmi ditahan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Kabupaten Bandung.

Penahanan tersebut dilakukan setelah Fikry memenuhi panggilan pihak kepolisian dan memberikan keterangan terkait kasus yang menimpanya.

"Sejak Senin, 21 April 2025, tersangka telah kami tahan setelah memberikan keterangan lengkap dalam pemeriksaan," jelas Ipda Dinny Agusyanti, Kasubsi Pengolahan Informasi dan Dokumentasi Media (PIDM) Polresta Bandung, kepada wartawan pada Selasa kemarin, (22/4/2025).

Dinny menjelaskan, Fikry sempat tidak hadir pada panggilan pertama karena alasan kesehatan, namun akhirnya hadir bersama kuasa hukumnya untuk memberikan keterangan secara lengkap terkait insiden yang terjadi dengan istrinya.

Saat ini, penyidik dari Satreskrim Polresta Bandung tengah melakukan proses pemberkasan, dan berencana segera mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk dilanjutkan ke proses hukum berikutnya.

"Setelah memberikan keterangan yang lengkap, penyidik akan melanjutkan pemberkasan dan segera mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan," tambah Dinny.

Fikry dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mengancam dengan hukuman pidana penjara hingga 5 tahun.*