TANGERANGAksi komplotan pencuri motor yang selama ini meresahkan warga Kota Tangerang akhirnya terbongkar. Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil membekuk dua dari empat anggota sindikat curanmor yang telah menjalankan aksinya hingga 50 kali.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Jumat malam, 18 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, terkait pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Mangga VII, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas.

Merespons laporan tersebut, tim Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol RABIIN, S.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan rekaman CCTV dan melakukan pemantauan di lapangan.

Hasil penyelidikan mengarah pada lokasi persembunyian para pelaku. Petugas berhasil meringkus dua orang tersangka berinisial RT (17 tahun) dan AY (21 tahun). Keduanya diketahui memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi pencurian.

Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain gagang kunci leter T, kunci tempel, handphone, tiga unit sepeda motor hasil curian, serta pakaian yang digunakan saat beraksi. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengakuan mengejutkan datang dari kedua tersangka yang diamankan. Mereka mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 50 kali di wilayah hukum Polsek Jatiuwung.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jatiuwung untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami jaringan pelaku untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.*

R
Penulis: R Aditya
×