PORTAL BANTEN — Tim penasihat hukum OC Kaligis tentang kliennya yaitu Dicky Syahbandinata, yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit Bank BJB kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), menegaskan bahwa klien mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait kredit tersebut.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kantor Otto Cornelis Kaligis & Associates saat ditemui oleh wartawan pada Selasa (23/12/2025) di Semarang. Mereka mengungkapkan bahwa Dicky Syahbandinata telah resmi ditunjuk sebagai klien mereka sejak 17 Desember 2025.

“Klien kami menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi sejak akhir 2017 dan tidak memiliki kewenangan memutuskan pemberian kredit,” kata kuasa hukum dalam pernyataannya.

Menurut tim penasihat hukum, semua keputusan terkait pemberian kredit di Bank BJB diambil oleh Komite Kredit, yang beroperasi sesuai dengan batas kewenangan yang telah ditetapkan. Proses pengajuan kredit PT Sritex, lanjut mereka, telah melalui analisa dan verifikasi yang ketat oleh tim teknis dari berbagai divisi di Bank BJB.

Analisa tersebut dituangkan dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) yang kemudian dibahas dalam rapat teknis sebelum diajukan ke Komite Kredit untuk pengambilan keputusan. Oleh karena itu, mereka menilai bahwa proses pemberian kredit kepada PT Sritex telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan internal Bank BJB.

“Seluruh proses kredit dikawal oleh berbagai divisi yang saling mengawasi, termasuk Divisi Kepatuhan dan Divisi Hukum, yang dalam setiap komite kredit menyatakan bahwa proses tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambah OC Kaligis (23/12).

Dalam keterangan pers tersebut, mereka juga menjelaskan bahwa keputusan kredit terhadap PT Sritex dilakukan oleh Komite Kredit Korporasi, yakni KK-KP 4 untuk fasilitas kredit pertama dan KK-KP 1 untuk fasilitas kedua berupa penambahan kredit.

Kuasa hukum menegaskan bahwa Dicky Syahbandinata tidak memiliki kewenangan dalam pencairan kredit. Proses pencairan dilakukan oleh Divisi Operasional dan kantor cabang setelah semua persyaratan dinyatakan terpenuhi.

Setiap fungsi dan unit kerja di Bank BJB memiliki pimpinan masing-masing, sehingga menurut kuasa hukum, kecil kemungkinan kliennya dapat melakukan tindakan sebagaimana didakwakan. Terlebih lagi, fungsi mitigasi risiko kredit berada di bawah Divisi Credit Risk yang dipimpin oleh seorang Senior Executive Vice President (SEVP).