PORTALBANTEN – Kesigapan personel Unit Reskrim Polsek Cikande patut diapresiasi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) yang diduga membawa kabur anak majikannya yang masih berusia 1 tahun. Berkat gerak cepat tersebut, balita berhasil ditemukan dalam kondisi selamat.
Pelaku berinisial YY (25), warga Desa Gunung Raya, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, diamankan di wilayah Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Cikande AKP Tatang menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang mendapati anaknya hilang bersama pengasuhnya.
“Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku dan korban berhasil diamankan di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang,” ujar AKP Tatang kepada Poskota, Selasa (6/1/2026).
Peristiwa tersebut diketahui pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, saat kedua orang tua korban pulang bekerja dari PT Nikomas Gemilang ke rumah mereka di Perum BNL Blok G7 Nomor 5, Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Setibanya di rumah, orang tua korban tidak menemukan anak maupun ART yang mengasuhnya. Kecurigaan semakin menguat setelah mereka memeriksa rekaman CCTV yang memperlihatkan sang anak dibawa pergi oleh pelaku menggunakan ojek online.
“Orang tua korban sempat menghubungi nomor telepon pelaku, namun sudah tidak aktif. Karena panik dan khawatir, mereka kemudian melapor ke Polsek Cikande,” jelas AKP Tatang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikande melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku beserta korban berhasil diamankan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku nekat membawa kabur korban karena terlilit utang. Pelaku berencana meminta orang tua korban melunasi utangnya sebesar Rp10.500.000 kepada beberapa pihak.