PORTALBANTEN – Aksi main hakim sendiri kembali memakan korban. Polsek Cikupa mengamankan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pengrusakan kontrakan dan intimidasi terhadap warga di Kampung Pabuaran, Cikupa. Insiden ini dipicu oleh kesalahpahaman yang bermula dari perselisihan pribadi di tempat hiburan dan berujung pada aksi sweeping ke kontrakan warga.

Kapolsek Cikupa AKP Johan Armando Utan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan dengan penetapan enam orang tersangka. Mereka diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap barang, pengrusakan, serta perbuatan tidak menyenangkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 170, Pasal 406, dan Pasal 335 KUHP.

Kejadian bermula pada Sabtu dini hari (26/4/2025), saat korban S.M.J. (25) bersama anaknya tengah tertidur di kontrakan. Sekelompok pria mendatangi kontrakan, menendang pintu, berteriak, dan memaksa masuk dengan dalih mencari senjata tajam. Setelah berhasil masuk, pelaku mengobrak-abrik isi rumah meski tidak menemukan apa pun yang dicari.

“Para pelaku melakukan sweeping terhadap warga yang diduga berasal dari kelompok tertentu karena sebelumnya terjadi kesalahpahaman di tempat hiburan. Tindakan ini jelas tidak dibenarkan secara hukum,” ujar AKP Johan.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa brendel pintu rusak, gembok, serta sebilah parang milik salah satu tersangka. Enam tersangka yang diamankan yakni S.K., S.B., I.S., D.S., S.G., dan I.S. alias Iik berasal dari wilayah Tangerang dan Lebak.

Uniknya, para pelaku awalnya justru membuat laporan penganiayaan ke Polsek Panongan. Namun, hasil interogasi menunjukkan tidak ada unsur pidana dalam laporan mereka, dan justru mengungkap keterlibatan mereka dalam pengrusakan dan intimidasi.

“Ini menjadi peringatan bahwa penyelesaian konflik dengan cara kekerasan bukan hanya keliru, tapi bisa menjerumuskan pelaku ke jerat hukum. Hukum adalah jalan satu-satunya dalam menyelesaikan perselisihan,” tegas Kapolsek.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono melalui Kapolsek Cikupa menyatakan apresiasinya atas kesigapan anggota dalam menangani kasus ini, dan menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk premanisme.

Keenam tersangka kini ditahan dan berkas perkara tengah diproses lebih lanjut untuk dilimpahkan ke Polresta Tangerang.*

Halaman:
R
Penulis: R Aditya
×