PORTALBANTEN.NET — Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Kota Bogor menerima audiensi perwakilan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum pejabat struktural di instansinya. Pertemuan berlangsung pada Rabu malam (15/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Ruang Rapat Ragamulia, lantai 2 Setda Kota Bogor.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan anggota Satpol PP, Anwar dan Irman, diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta. Keduanya mengungkapkan bahwa dugaan penipuan dilakukan dengan berbagai modus, termasuk yang paling memberatkan berupa pemotongan gaji dan tunjangan.

Menanggapi laporan tersebut, Alma Wiranta menegaskan bahwa pihaknya akan mengupayakan penyelesaian sesuai kewenangan melalui pendekatan pelayanan hukum berbasis mediasi, yakni melalui Bale Badami dengan prinsip restorative justice.

“Kasus ini akan kami skemakan terlebih dahulu melalui Bale Badami. Ini merupakan forum mediasi resmi untuk penyelesaian secara damai yang melibatkan para pihak, dengan tujuan utama memulihkan hak korban secepatnya di luar jalur pengadilan,” jelas Alma.

Ia menambahkan, Bale Badami merupakan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bale Badami. Dalam praktiknya, forum ini akan mempertemukan korban, terduga pelaku, serta mediator atau tokoh masyarakat guna mencapai kesepakatan bersama.

Apabila tercapai kesepakatan, lanjut Alma, terduga pelaku diwajibkan mengembalikan kerugian korban, baik secara mencicil maupun lunas dengan jaminan tertentu. Kesepakatan tersebut nantinya dituangkan dalam Akta Perdamaian yang memiliki kekuatan hukum eksekutorial.

“Jika pelaku kooperatif dan tercapai perdamaian, maka penyelesaian bisa dilakukan secara cepat. Namun, apabila tidak kooperatif, kami akan merekomendasikan agar kasus ini dilanjutkan ke Aparat Penegak Hukum, yakni Kepolisian,” tegasnya.

Alma juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bogor tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan wewenang, terlebih yang mengarah pada tindak pidana. Ia memastikan proses penanganan akan berjalan paralel, baik melalui jalur mediasi Bale Badami maupun penegakan disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kami menjalankan dua jalur sekaligus. Bale Badami untuk memulihkan kerugian korban, sementara proses disiplin terhadap oknum tetap berjalan. Keduanya tidak saling meniadakan,” ujarnya.