PORTALBANTEN - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya resmi menetapkan artis kontroversial Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka dalam kasus pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys. Keduanya juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kronologi Kasus Penangkapan Nikita Mirzani
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan Reza Gladys ke pihak kepolisian pada 3 Desember 2024. Reza mengaku menjadi korban pengancaman dan pemerasan setelah dirinya mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya pada 13 November 2024. Saat itu, Reza berniat untuk bersilaturahmi, namun justru menerima respons yang berisi ancaman.
Merasa terancam, Reza mengaku telah mentransfer Rp2 miliar ke rekening yang diarahkan oleh Nikita. Tidak berhenti di situ, pada 15 November 2024, Reza kembali diminta menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 miliar.
Tak hanya itu, dalam laporannya, Reza juga menyebut bahwa Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan dirinya dan produk skincare miliknya melalui siaran langsung di TikTok. Hal ini semakin memperburuk situasi yang dihadapinya.
Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Atas dugaan tindakannya, Nikita Mirzani dan IM dijerat dengan pasal berat, di antaranya:
Pasal 27B ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE,
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,