PORTALBANTEN.NET -- Pemerintah Kota Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah telah sepakat menggencarkan operasi penegakan Peraturan Daerah Kota Bogor yang dilaksanakan secara maraton PPNS dari Satpol PP, Dishub, DLH dan instansi terkait di wilayah Kota Bogor, dalam sepekan ini terpantau cukup banyak menertibkan pelanggar Perda yang terjaring razia gabungan di beberapa wilayah krodit, mulai dari penertiban PKL di Pasar Bogor dan alun-alun Kota Bogor, pelanggar pembuang sampah sembarangan, pungutan liar hingga penertiban spanduk dan reklame yang tidak berijin.

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menyatakan beberapa operasi yang dijalankan tersebut merupakan komitmen “Bogor Beres, Bogor Maju” pemerintahan Walikota Dedie A Rachim agar warga Kota Bogor merasakan adanya keseriusan pemerintah untuk menjaga ketertiban, ketentraman masyarakat dan pelindungan masyarakat. 

Razia yang digelar setelah masa Idul Fitri disepanjang  kawasan Surya Kencana, Alun-Alun Kota Bogor dan area lainnya oleh Walikota Bogor Dedie A Rachim dan Wakil Walikota Bogor Jenal Mutaqin beserta jajaran, telah disosialisasikan sampai diperoleh fakta terdapat sekitar 34 PKL yang nekat menggelar lapak di trotoar, setelah didata dan gerobaknya diamankan,  PPNS menerapkan  Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat dengan ancaman denda maksimal sampai Rp50 juta atau kurungan 3 bulan yang dapat diganti kerja sosial atau sanksi administratif Rp.250 ribu. 

“Penertiban yang sudah sosialisasikan 3 bulan sebelumnya, sejak menginformasikan sampai mengumpulkan pemilik usaha merupakan upaya humanis Pemkot Bogor beserta jajaran. Kalau masih melanggar Perda, ya akan ditindak sesuai ketentuan,” ungkap Alma Wiranta kepada awak media.

Lanjut Alma, "Sesuai arahan Pak Walikota, agar PKL tidak menggunakan trotoar maupun  tempat yang dilarang berjualan atau berusaha tanpa ijin, hal ini tertuang dalam Perda Kota Bogor nomor 11 tahun 2019 tentang penataan dan pemberdayaan PKL, diharapkan regulasi daerah ini dipatuhi dan masyarakat berhak mengawasi."

Tak hanya sanksi administratif maksimal Rp250 ribu, Pemkot Bogor akan menerapkan sanksi sosial bagi pelanggar Perda tersebut dan diviralkan dalam video hukuman di media sosial agar dapat dilihat warganet sebagai efek jera.

Pemkot Bogor dalam penegakan Perda tidak akan tebang pilih. Selanjutnya mekanisme sanksi berjenjang: teguran lisan, teguran tertulis 1-3, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, denda administratif, hingga pro justitia.

“Untuk pelanggaran ringan seperti parkir liar, akan dikenakan denda di tempat dan juru parkir illegal juga akan ditertibkan sesuai regulasi yang masih kami sempurnakan, "tegas Alma Wiranta

Penerapan sanksi denda di tempat dan kerja sosial yang mengacu pada Perda  Kota Bogor tersebut merupakan marwah regulasi daerah yang harus dihormati bersama sebagai kesepakatan yang luhur masyarakat, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan demi tegaknya kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan dan kedamaian.