PORTAL BANTEN – Kasus hukum yang mengguncang dunia musik Indonesia kini tengah menjadi sorotan. BNT, sosok yang dikenal sebagai pendiri PT Pragita Perbawa Pustaka, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polda Jawa Timur. Ia terjerat dalam dugaan pelecehan seksual terhadap seorang karyawannya yang dikenal dengan inisial KCL.
Peristiwa ini berawal dari laporan yang diajukan oleh korban ke Polda Jawa Timur dengan nomor LP/B/709/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada 22 Mei 2025. Setelah penyelidikan, BNT dinyatakan memiliki cukup bukti untuk diangkat statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Rizki Leanardi, penasihat hukum korban, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan langkah penting dalam menegakkan keadilan bagi korban kekerasan seksual di tempat kerja. "Kami akan terus mendampingi klien kami hingga perkara ini memperoleh putusan hukum yang tetap. Korban berhak atas keadilan dan perlindungan penuh dari negara," kata Rizki, Selasa (7/10/2025).
Dugaan pelecehan terjadi saat BNT mengajak KCL untuk mengikuti perjalanan dinas ke Surabaya dengan alasan pelatihan hak cipta. Di tengah perjalanan, BTN diduga memanggil korban ke kamar hotelnya dan melakukan tindakan yang tidak pantas.
Selain KCL, penyidik juga menerima keterangan dari beberapa perempuan lain yang merupakan karyawan atau mantan karyawan perusahaan yang sama. Mereka mengaku mengalami perlakuan serupa dan telah memberikan kesaksian resmi kepada pihak kepolisian.
BTN dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Informasi yang kami terima, BNT sudah ditahan oleh penyidik Polda Jawa Timur untuk memperlancar proses pemeriksaan," tambah Rizki.
Penahanan BNT menjadi perhatian besar, mengingat perannya yang signifikan dalam industri musik tanah air. Melalui PT Pragita Perbawa Pustaka, BNT telah menaungi hak cipta sejumlah musisi terkenal seperti Denny Caknan, Happy Asmara, Tri Suaka, Nabila Maharani, Anto Baret, dan Ndraboy Genk.
Rizki mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian yang dinilai tegas dan responsif terhadap laporan kekerasan seksual. Ia berharap kasus ini segera masuk tahap pelimpahan ke pengadilan agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi dunia kerja. "Kasus ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal moralitas dan tanggung jawab sosial. Dunia kerja, termasuk industri musik, harus bebas dari segala bentuk pelecehan seksual," tegasnya.
Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, membenarkan penahanan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka telah dilakukan sesuai prosedur.