PORTALBANTEN.NET — Aparat Polresta Tangerang menggerebek arena judi sabung ayam yang berada di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Minggu (10/5/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat serta menyita puluhan barang bukti di lokasi kejadian.
Penggerebekan dipimpin langsung Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah tersebut.
“Kami mendapat informasi adanya aktivitas judi sabung ayam. Dan kami langsung bergerak melakukan penggerebekan,” ujar Indra Waspada.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 ekor ayam aduan, enam sarung ayam, buku rekapan, kandang ayam, jam dinding, hingga 28 unit sepeda motor yang berada di lokasi arena perjudian.
Selain itu, dua orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian tersebut turut diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Kapolresta Tangerang menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat, termasuk praktik sabung ayam yang melanggar hukum.
“Untuk selanjutnya tempat atau lapak sabung telah dilakukan pembongkaran dan sudah dipasang garis polisi,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melapor apabila mengetahui adanya praktik serupa di lingkungan sekitar.
“Apabila masyarakat mengetahui aktivitas judi atau praktik meresahkan lainnya, segera laporkan dan akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.